Syarat pakaian wanita muslimah
Sorang wanita muslimah yang taat kepada ajaran agamanya senantiasa
menjadikan rumah sebagai benteng yang melindunginya dari segala macam
fitnah yang bisa merusak kehidupan dunia dan akhiratnya. Senantiasa taat
kepada Allah Tuhan Yang Menciptakan dan Memuliakannya, Yang
Memerintahkannya untuk berdiam di dalam rumah. Allah berfirman yang
artinya:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ".(Al-Ahzab: 33)
Akan tetapi jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan seorang muslimah untuk keluar rumah, maka hendaklah ia memakai pakaian yang sesuai dengan aturan syari'at.
Secara garis besar, syarat pakaian seorang wanita muslimah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Menutupi aurat.
Allah berfirman yang artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, …".
(An-Nuur:31)
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(Al-Ahzab:59)
Ada perselisihan tentang batasan aurat perempuan bagi selain muhrim. Sekelompok ulama menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Diantara argument yang mereka pakai adalah firman Allah yang artinya: "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka".(Al-Ahzab: 53)
Demikian pula dengan hadits Ibnu Mas'ud, Rasulullah bersabda:
" المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان "
"Wanita adalah aurat, apabila keluar rumah, syaitan akan memuliakannya".
[Sahih]
Sedangkan kelompok lain menganggap bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Argumen yang mereka pakai diantaranya, menafsirkan pengecualian pada ayat 31 dari surah An-Nur di atas { إلا ما ظهر منها } dengan wajah dan telapak tangan.
Sedangkan kelompok lain menganggap bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Argumen yang mereka pakai diantaranya, menafsirkan pengecualian pada ayat 31 dari surah An-Nur di atas { إلا ما ظهر منها } dengan wajah dan telapak tangan.
Demikian pula dengan hadits Aisya yang keshahihannya diperselisihkan, bahwasanya Asma binti Abi Bakr menghadap pada Rasulullah dengan berpakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda:
" يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا " وأشار إلى وجهه وكفيه .
"Ya Asma'! Sesungguhnya seorang wanita jika telah memasuki masa baliq, tidak boleh kelihatan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini". Rasulullah menunjuk wajah dan telapak tangannya.
Akan tetapi mereka menganjurkan untuk menutup wajah dan telapak tangan, dan mewajibkannya jika kerusakan akhlak sudah merajalela. (Al-Ahzab:59)
Adapun batasan aurat
perempuan dihadapan muhrimnya adalah selain tangan, betis, kepala dan
leher. Sedangkan batasan aurat perempuan dihadapan perempuan muslimah
lainnya adalah antara pusat dan lutut.
Namun sebaiknya wanita muslimah memakai pakaian yang menutup seluruh badan kecuali kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dihadapan muhrimnya atau sesama wanita untuk menghindari mafsadah (kerusakan) yang tidak diinginkan.
Syarat kedua: Motif dan warnanya tidak mencolok, mengundang perhatian lelaki.
Seorang perempuan diperintahkan memakai pakaian untuk menutupi keelokan tubuhnya dan jauh dari perhatian lelaki. Akan tetapi jika pakaian itu sendiri malah menambah perhatian dan bisa mengundang nafsu lelaki, maka jelas pakaian itu terlarang. Allah berfirman: {وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى} (Al-Ahzab:33), maksudnya:
Namun sebaiknya wanita muslimah memakai pakaian yang menutup seluruh badan kecuali kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dihadapan muhrimnya atau sesama wanita untuk menghindari mafsadah (kerusakan) yang tidak diinginkan.
Syarat kedua: Motif dan warnanya tidak mencolok, mengundang perhatian lelaki.
Seorang perempuan diperintahkan memakai pakaian untuk menutupi keelokan tubuhnya dan jauh dari perhatian lelaki. Akan tetapi jika pakaian itu sendiri malah menambah perhatian dan bisa mengundang nafsu lelaki, maka jelas pakaian itu terlarang. Allah berfirman: {وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى} (Al-Ahzab:33), maksudnya:
" janganlah berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki".Syarat ketiga: Tidak ketat, menampakkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
Rasulullah memberiku pakaian "qubthiyah" (pakaian buatan Mesir) yang tebal, lalu aku berikan kepada istriku. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: "Kenapa engkau tidak memakai qubthiyah?" Aku menjawab: Ya Rasulullah pakaian itu telah kuberikan kepada istriku. Lalu Rasulullah bersabda: "Perintahkan kepadanya untuk melapisinya dengan pakaian dalam, aku khawatir pakaian itu akan menampakan bentuk tubuhnya". [Hadits Hasan]