10 cara berdandan yang di larang untuk Muslimah

Berikut ini 10 cara berdandan yang terlarang bagi Muslimah:

1. Membuka aurat


Berdandan secantik apapun, jika tidak menutup aurat, maka terlarang bagi muslimah. Adapun aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59)

بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ


Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

Sesuai dengan hadits tersebut, Imam Syafi’i mengatakan di dalam Al Umm:

وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها


“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya”

2. Berdandan yang mengundang syahwat

Meskipun sudah menutup aurat, tetapi jika seorang muslimah berdandan dengan cara yang mengundang syahwat maka hal itu juga terlarang.


Mengundang syahwat bentuknya bisa macam-macam. Mungkin pakaiannya tipis atau cenderung transparan. Mungkin pakaiannya membentuk lekuk-lekuk tubuh.


Berdandan yang mengundang syahwat bisa pula karena model baju dan juga make up. Misalnya memakai lipstik membentuk bibir tampak seksi dan sejenisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ


“Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)

3. Berdandan seperti wanita jahiliyah


Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang wanita yang beriman berdandan dan berhias menyerupai wanita jahiliyah.


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzaab: 33)


Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dahulu wanita berjalan berlenggok-lenggok dengan langkah yang manja dan memikat, lalu Allah melarang hal tersebut.


Sedangkan tabarruj dicontohkan Ibnu Katsir dengan perilaku mengenakan kerudung tanpa mengikatnya sehingga kalung dan anting-anting tetap kelihatan. Bahkan lehernya pun kelihatan.

4. Berdandan menyerupai wanita kafir

Berdandan menyerupai wanita kafir disebut tasyabuh. Islam melarang tasyabuh sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا


“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi; hasan)


Saat ini fenomena tasyabuh tampak dari betapa dominannya gaya-gaya artis non muslim diikuti dan ditiru.

5. Berdandan seperti laki-laki

Meskipun menutup aurat, berdandan seperti laki-laki juga tidak diperbolehkan. Misalnya tampil tomboi dengan mengenakan celana.


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki” (HR. Ahmad)

6. Memakai parfum keluar rumah

Tentu boleh-boleh saja menggunakan parfum saat berada di rumah demi menyenangkan suami. Namun, banyak wanita memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya.

Rasulullah menyebut wanita yang memakai parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan sebutan wanita pezina. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ


“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ


“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)

7. Berlebihan dalam berdandan

Islam melarang segala hal yang berlebih-lebihan, termasuk dalam berdandan.

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


“… Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An‘am: 141)

وَأَنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ


“…Dan sesungguhnya orang-orang yang berlebihan, mereka adalah penghuni neraka” (QS. Ghafir: 43)


Bagaimana bentuk berlebihan dalam berdandan? Bisa berlebihan dari segi waktu (dandan sangat lama), berlebihan dalam gaya sehingga jatuhnya ke tabarruj atau tasyabuh, bisa pula berlebihan dalam hal anggaran.


Berlebihan dalam hal anggaran berdandan maksudnya adalah boros. Membeli bedak dan alat make up yang mewah dan tidak terjangkau untuk ukuran dirinya tapi dipaksakan.

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ


“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. Al Isra’: 26-27)

8. Mencabut alis

Banyak wanita di zaman sekarang yang mencabut alis. Padahal Rasulullah telah melaknat wanita yang mencabut alis.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ


“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)

Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.

9. Menyambung rambut atau memakai rambut palsu

Demi terlihat cantik, sebagian wanita menyambung rambutnya. Ada yang memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah.

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)

10. Membuat tato

Tentu membuat tato lebih ekstrem daripada mencabut alis dan menyambung rambut. Muslimah yang baik pasti tidak akan mentato kulitnya. Selain diharamkan, tato identik dengan wanita nakal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ


“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan analis sistem dan desain sistem

RANGKAIAN DAN GERBANG LOGIKA

SILATURAHIM ; PENGERTIAN dan MANFAATNYA