10 cara berdandan yang di larang untuk Muslimah
Berikut ini 10 cara berdandan yang terlarang bagi Muslimah:
1. Membuka aurat
Berdandan secantik apapun, jika tidak
menutup aurat, maka terlarang bagi muslimah. Adapun aurat muslimah
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59)
بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang
tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya
dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah
haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan
ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Sesuai dengan hadits tersebut, Imam Syafi’i mengatakan di dalam Al Umm:
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya”
2. Berdandan yang mengundang syahwat
Meskipun sudah menutup aurat, tetapi
jika seorang muslimah berdandan dengan cara yang mengundang syahwat maka
hal itu juga terlarang.
Mengundang syahwat bentuknya bisa
macam-macam. Mungkin pakaiannya tipis atau cenderung transparan. Mungkin
pakaiannya membentuk lekuk-lekuk tubuh.
Berdandan yang mengundang syahwat bisa
pula karena model baju dan juga make up. Misalnya memakai lipstik
membentuk bibir tampak seksi dan sejenisnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
“Wanita-wanita yang berpakaian
tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia
memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati
aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
3. Berdandan seperti wanita jahiliyah
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang wanita yang beriman berdandan dan berhias menyerupai wanita jahiliyah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kalian (wahai
istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku)
seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzaab: 33)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dahulu
wanita berjalan berlenggok-lenggok dengan langkah yang manja dan
memikat, lalu Allah melarang hal tersebut.
Sedangkan tabarruj dicontohkan Ibnu
Katsir dengan perilaku mengenakan kerudung tanpa mengikatnya sehingga
kalung dan anting-anting tetap kelihatan. Bahkan lehernya pun kelihatan.
4. Berdandan menyerupai wanita kafir
Berdandan menyerupai wanita kafir
disebut tasyabuh. Islam melarang tasyabuh sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi; hasan)
Saat ini fenomena tasyabuh tampak dari betapa dominannya gaya-gaya artis non muslim diikuti dan ditiru.
5. Berdandan seperti laki-laki
Meskipun menutup aurat, berdandan seperti laki-laki juga tidak diperbolehkan. Misalnya tampil tomboi dengan mengenakan celana.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki” (HR. Ahmad)
6. Memakai parfum keluar rumah
Tentu boleh-boleh saja menggunakan
parfum saat berada di rumah demi menyenangkan suami. Namun, banyak
wanita memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh
kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai
parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum
itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai
parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu
maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)
7. Berlebihan dalam berdandan
Islam melarang segala hal yang berlebih-lebihan, termasuk dalam berdandan.
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“… Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An‘am: 141)
وَأَنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ
“…Dan sesungguhnya orang-orang yang berlebihan, mereka adalah penghuni neraka” (QS. Ghafir: 43)
Bagaimana bentuk berlebihan dalam
berdandan? Bisa berlebihan dari segi waktu (dandan sangat lama),
berlebihan dalam gaya sehingga jatuhnya ke tabarruj atau tasyabuh, bisa
pula berlebihan dalam hal anggaran.
Berlebihan dalam hal anggaran berdandan
maksudnya adalah boros. Membeli bedak dan alat make up yang mewah dan
tidak terjangkau untuk ukuran dirinya tapi dipaksakan.
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. Al Isra’: 26-27)
8. Mencabut alis
Banyak wanita di zaman sekarang yang mencabut alis. Padahal Rasulullah telah melaknat wanita yang mencabut alis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya,
wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita
yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
9. Menyambung rambut atau memakai rambut palsu
Demi terlihat cantik, sebagian wanita menyambung rambutnya. Ada yang memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah.
Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Al
Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan
diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki
maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu
Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)
10. Membuat tato
Tentu membuat tato lebih ekstrem
daripada mencabut alis dan menyambung rambut. Muslimah yang baik pasti
tidak akan mentato kulitnya. Selain diharamkan, tato identik dengan
wanita nakal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya,
wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita
yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud; shahih)
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas kunjunganya di Omah Artikel
SEMOGA BERMANFAAT